Kosmetik saat ini selalu digunakan masyarakat secara rutin dan terus menerus, sehingga kosmetik menjadi kebutuhan penting bagi manusia. Salah satu kosmetik yang sering digunakan masyarakat adalah krim. Krim pemutih adalah salah satu jenis kosmetik yang merupakan campuran bahan kimia dan atau bahan lainnya dengan khasiat bisa memucatkan noda hitam (coklat) pada kulit. Penggunaan krim pemutih yang terus-menerus akan menimbulkan pigmentasi dengan efek permanen(1).
Menurut BPOM dan Depkes, ada sejumlah bahan berbahaya yang sering ditambahkan pada kosmetika. Bahan berbahaya tersebut yaitu: Merkuri (Hg), Hidrokuinon, zat warna Rhodamin B dan Merah K3. Temuan ini hasil pengawasan BPOM yang dilakukan dari tahun 2012 hingga kini.
Merkuri merupakan bahan aktif yang ditambahkan dalam krim pemutih yang dapat menghambat pembentukan melanin pada kulit. Tetapi berdasarkan hasil penelitian, bahan tersebut memiliki efek toksik yang berbahaya. Krim yang mengandung merkuri menyebabkan gangguan terhadap organ tubuh dan mengakibatkan reaksi iritasi seperti kulit terbakar, menjadi hitam, dan dapat berkembang menjadi kanker kulit(2)
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama semester I tahun 2016 ditemukan 43 jenis kosmetika mengandung bahan berbahaya yang terdiri dari rias mata, rias wajah, perawatan kulit, sediaan mandi, dan sediaan kuku. Bahan berbahaya yang teridentifikasi dalam produk kosmetika tersebut seperti merkuri, hidrokuinon, dan lain-lain (3)
Krim pemutih yang dijual dipasaran tanpa memiliki nomor registrasi BPOM juga dinyatakan positif mengandung merkuri, hal ini telah dibuktikan oleh Mongdong, Mongi, Paat, dan Pareta (2019). Dalam penelitian (Anggraeni, 2018), semua sampel krim pemutih wajah berdasarkan BPOM RI yang beredar dipasar tradisional mengandung merkuri. Sedangkan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Parengkuan, dkk (2013), yang berjudul “Analisis Kandungan Merkuri pada Krim Pemutih yang Beredar Di Kota Manado” tahun 2013, terhadap 10 sampel kosmetik ilegal (tidak memiliki nomor registrasi BPOM) yang beredar di Kota Manado sebanyak 5 sampel positif mengandung merkuri (Hg)(4).
Kandungan merkuri pada krim pemutih wajah dapat dianalisis mengunakan Spektrofotometri Serapan Atom (SSA). Alat ini digunakan untuk mengukur kadar logam salah satunya merkuri berdasarkan penyerapan cahaya oleh atom. Metode spektrofotometri serapan atom merupakan metode yang tepat karena memiliki tingkat kepekaan, ketelitian, dan selektivitas yang tinggi dalam analisis logam, serta waktu pengerjaannya lebih singkat dan sederhana(5).
Ambang batas cemaran logam berat merkuri dalam kosmetika adalah tidak lebih dari 1 mg/kg atau 1 mg/L (1 bpj atau 1 ppm), 3 batas tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Cemaran dalam Kosmetika (BPOM, 2019).
Daftar Pustaka
- Indriaty S, Hidayati NR, Bachtiar A. Bahaya Kosmetika Pemutih yang Mengandung Merkuri dan Hidroquinon serta Pelatihan Pengecekan Registrasi Kosmetika di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon. J Surya Masy. 2018;1(1):8.
- Puspita Sari S, Farmasi Surabaya Tamara Gusti Ebtavanny A, Farmasi Surabaya Silvi Ayu Wulansari A, Farmasi Surabaya A. ANALISIS KANDUNGAN MERKURI PADA SEDIAAN WHITENING CREAM YANG BEREDAR DI WILAYAH PAMEKASAN (Analisis dilakukan dengan metode Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).
- Rakhmina D, Joko Kartiko Jurusan Analis Kesehatan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin Jl Mistar Cokrokusumo J. Medical Laboratory Technology Journal LOGAM MERKURI PADA MASKER PEMUTIH WAJAH DI PASAR MARTAPURA. Med Lab Technol J [Internet]. 2017;3(2):53–7. Available from: http://ejurnal-analiskesehatan.web.id
- Anggraeni. Uji Kandungan Logam Merkuri (Hg) Padasediaan Krim Pemutih Wajah Yang Beredar Di Kota Makassar. J Ilm Farm. 2014;
- Agung Dimas Jatmiko D. Analisis Merkuri dalam Sediaan Kosmetik Body Lotion Menggunakan Metode Spektrofotometri Serapan Atom. Pharmacy. 2011;
0 Comments